Rabu, 16 Juni 2021

Dasar Hukum Pengolahan Sampah

Sampah an organik

Dasar Hukum Tentang Pengelolaan Sampah

  • UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Perpres. No. 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
  • Pergub. Prov. Riau No. 64 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
  • Pergub. Prov. Riau No. 50 Tahun 2019 Tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP).
Sampah terbagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu sampah organik dan sampah an organik. Sampah Organik berasal dari organisme hidup seperti sisa makanan dan dedaunan yang dapat diurai oleh alam, sedangkan sampah an organik berasal dari benda mati, seperti kertas, kaca, plastik, kaleng dan sebagainya.

Sampah organik


Dalam pelaksanaan pengolahan sampah, sampah organik dapat diolah menjadi kompos dengan metode pemanfaatan EM 4/Eko Enzim serta dengan cara membuat lubang biopori (untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada artikel selanjutnya). Sedangkan sampah an organik dapat didaur ulang menjadi kerajinan yang mempunyai nilai ekonomis.

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar